PENTINGNYA
ETIKA PROFESI
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan norma
yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi
itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di
mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan
berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik
merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi
yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah
azas etis. (Chung, 1981 mengemukakan empat azas etis, yaitu :
v Menghargai
harkat dan martabat
v Peduli dan
bertanggung jawab
v Integritas
dalam hubungan
v Tanggung
jawab terhadap masyarakat
Kode etik
dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai pedoman
dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan
hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan
masyarakat. Oteng/Sutisna (1986:364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai
pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik
sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam
menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus
menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya
suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Kode etik profesi merupakan produk
etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu
profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman.
Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini
perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku
efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis
yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik,
sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar
adalah perilaku yang baik-baik. Bukan
algoritma sederhana yang dapat menghasilkan keputusan etis atau tidak etis
Kadang-kadang bagian-bagian dari kode etik dapat terasa saling bertentangan
ataupun dengan kode etik lain.Kita harus menggunakan keputusan yang etis untuk
bertindak sesuai dengan semangat kode etik profesi.Kode etik yang baik
menggariskan dengan jelas prinsip-prinsip mendasar yang butuh pemikiran, bukan
kepatuhan membuta.
Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi :
v Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggotaprofesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
v Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosialbagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan social).
v Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih
spesifik :
v Mencapai
kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil
kerja profesional
v Menjaga
kompetensi sebagai profesional
v Mengetahui
dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional
v Menghormati
perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab
PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI
Apakah etika dan apakah etika
profesi itu? Kata etik (etika) berasal dari kata ethos (Yunani) yang berarti
karakter, watak, kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai
apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk
atau baik.
Menurut Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip
moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok
profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh
melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi
yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya
dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi
sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism”
berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga
martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari
segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto,
1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi
menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak
diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite profesional ini.
Pada intinya, sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut
ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
inginmemberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang
terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian
nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya
akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
Terimakasih kakak atas artikel nya, terus tulis artikel lainnya ya kak. O iya, perkenalkan nama saya Putri Amelia Nim 1622520017 dari kampus ISB Atma Luhur
BalasHapus